Tata Kelola Perusahaan
PT Lovina Beach Brewery menerapkan prinsip-prinsip GCG pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan suatu sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang sehat. Sistem ini didasarkan pada etika kerja dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, yang menjadi landasan dalam mengukur kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Keterbukaan, Kewajaran, dan Kemandirian harus diterapkan dalam proses manajerial perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan dapat beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada para stakeholder.
Penerapan GCG merupakan suatu proses pengelolaan yang berfokus pada kesinambungan jangka panjang perusahaan. Dengan menjalankan tata kelola perusahaan secara konsisten, diharapkan perusahaan dapat mencapai hasil yang lebih baik serta merangsang pertumbuhan dan kinerja yang optimal.
Tugas komisaris adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kepada dewan direksi yang bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Komisaris juga bertanggung jawab untuk menghindari keputusan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun pihak lain di luar batasan yang berlaku.
Salah satu tujuan utama penerapan GCG adalah memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik untuk menghasilkan produk terbaik sesuai dengan fokus dan bidang bisnis perusahaan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip GCG, pengelola perusahaan dapat bertindak secara optimal sesuai dengan sistem operasional yang berlaku dan disepakati.
Tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas:
- Melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
- Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
- Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
- Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS;
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
- Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
- Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
Dewan Komisaris berkewajiban:
- Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan.
- Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
- Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
- Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS.
- Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi dan pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perseroan.
Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu. Sejak Perseroan didirikan, Komisaris tidak pernah melakukan rapat Komisaris secara internal maupun bersama-sama dengan Direksi. Adapun Komisaris Independen baru ditunjuk oleh Perseroan pada 12 Juni 2023. Untuk memenuhi POJK No. 33/POJK.04/2014, Komisaris Perseroan akan mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan untuk rapat gabungan dengan Direksi.
Tugas Dewan Direksi
Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.
Tugas pokok Direksi adalah:
- Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
- Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
- Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Perseroan, Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut penanggung jawabnya.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Sejak Perseroan didirikan, Direksi tidak pernah melaksanakan rapat Direksi secara internal ataupun bersama-sama dengan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014, Direksi Perseroan akan mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.