Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 5 (a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No 15/2020”), pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi eASY.KSEI), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan http://lovinabeachbrewery.com pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 POJK No 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No 15/2020, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah, dapat menyampaikan usulan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan usulan mata acara Rapat tersebut (a) harus dilakukan dengan itikad baik, (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, (d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Denpasar, 7 Oktober 2025
Direksi Perseroan
https://shorturl.fm/6BNFt
https://shorturl.fm/ypJI9
https://shorturl.fm/662kM
https://shorturl.fm/iryjJ
https://shorturl.fm/txiMB
https://shorturl.fm/OZtG5
https://shorturl.fm/cMTHW